PPID memiliki tugas dan fungsi untuk mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
PPID memiliki tugas dan fungsi untuk mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.